Headline

Indonesia Resmi Cegah TKA Masuk Demi Tekan Penularan Covid-19

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pemerintah secara resmi melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Larangan ini juga berlaku bagi TKA yang sebelumnya datang untuk mengerjakan proyek strategis nasional. Larangan yang sama juga diterapkan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dengan alasan penyatuan keluarga.

Saat memberikan keterangan tertulis (21/7), Yasonna menerangkan, larangan TKA masuk tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia menurut Yasonna dilakukan dalam rangka menekan angka penularan virus corona atau Covid-19. Selain itu juga sebagai tindak lanjut perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (20/7).

Namun menurut Yasonna masih ada WNA yang masih diperbolehkan masuk Indonesia. Permenkumham menyebutkan yang diizinkan masuk adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selain itu orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya masih diperbolehkan masuk Indonesia. Meski diizinkan masuk, WNA dimaksud harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Politisi PDIP ini menambahkan, aturan baru tersebut sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Yasonna menuturkan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 adalah kesepakatan Kemenkumham dengan berbagai instansi seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski sudah disahkan pada Rabu (21/7), Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 baru akan berlaku dua hari berikutnya atau Jumat (23/7). Yasonna mengatakan, penerapan larangan ini memerlukan waktu dua hari masa transisi. Pasalnya tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk mendeportasi orang asing yang sedang dalam perjalanan ke Indonesia. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…