Headline

Peluang Pekerja Informal Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bakal memberikan bantuan tunai kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Jumlah bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Kabar ini tentu disambut gembira para pekerja. Terlebih penghasilan pekerja saat ini banyak berkurang akibat pandemi Covid-19.

Namun sayangnya tidak semua pekerja bisa menikmati bantuan tunai tersebut. Hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saja yang berhak menerima bantuan. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsoatek menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak untuk pekerja informal.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek, Sumarjono mengatakan, BSU disalurkan  berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Saat memberikan keterangan secara online, Sabtu (22/8), Sumarjono menjelaskan kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal. Selain itu pekerja adalah peserta aktif BP Jamsostek hingga Juni 2020. Pekerja menerima upah terakhir di bawah Rp 5 juta dari perusahaan yang tercatat di BP Jamsostek.

Sumarjono mengakui BSU hanya untuk pekerja penerima upah. Meski demikian, Sumarjono menyebut tidak menutup kemungkinan pekerja informal bakal menerima bantuan pula. BP Jamsostek tinggal menunggu regulasi dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi pekerja informal.

Sumarjono yakin pemerintah telah memikirkan hal tersebut. Sebagai pelaksana BP Jamsostek akan selalu siap melakukan upaya terbaik bagi pekerja Indonesia.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyambut baik pemberian bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun Suaedy menyayangkan bantuan itu hanya untuk pekerja formal. BSU tidak menjangkau pekerja informal. Seharusnya pemerintah juga memperhatikan nasib pekerja informal, seperti sopir angkot, tukang becak, tukang pedati, kaki lima, pedagang keliling, pedagang asongan, dan sebagainya.

Suaedy menambahkan, bantuan yang diberikan bukan hanya untuk bertahan hidup. Tapi juga sebagai stimulus agar mereka bisa mengembangkan ekonomi keluarga. Terlebih saat ini banyak masyarakat yang berusaha mengembangkan usaha dengan skala sangat kecil untuk bisa bertahan hidup. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…