Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bakal memberikan bantuan tunai kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Jumlah bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Kabar ini tentu disambut gembira para pekerja. Terlebih penghasilan pekerja saat ini banyak berkurang akibat pandemi Covid-19.
Namun sayangnya tidak semua pekerja bisa menikmati bantuan tunai tersebut. Hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saja yang berhak menerima bantuan. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsoatek menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak untuk pekerja informal.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek, Sumarjono mengatakan, BSU disalurkan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Saat memberikan keterangan secara online, Sabtu (22/8), Sumarjono menjelaskan kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal. Selain itu pekerja adalah peserta aktif BP Jamsostek hingga Juni 2020. Pekerja menerima upah terakhir di bawah Rp 5 juta dari perusahaan yang tercatat di BP Jamsostek.
Sumarjono mengakui BSU hanya untuk pekerja penerima upah. Meski demikian, Sumarjono menyebut tidak menutup kemungkinan pekerja informal bakal menerima bantuan pula. BP Jamsostek tinggal menunggu regulasi dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi pekerja informal.
Sumarjono yakin pemerintah telah memikirkan hal tersebut. Sebagai pelaksana BP Jamsostek akan selalu siap melakukan upaya terbaik bagi pekerja Indonesia.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy menyambut baik pemberian bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun Suaedy menyayangkan bantuan itu hanya untuk pekerja formal. BSU tidak menjangkau pekerja informal. Seharusnya pemerintah juga memperhatikan nasib pekerja informal, seperti sopir angkot, tukang becak, tukang pedati, kaki lima, pedagang keliling, pedagang asongan, dan sebagainya.
Suaedy menambahkan, bantuan yang diberikan bukan hanya untuk bertahan hidup. Tapi juga sebagai stimulus agar mereka bisa mengembangkan ekonomi keluarga. Terlebih saat ini banyak masyarakat yang berusaha mengembangkan usaha dengan skala sangat kecil untuk bisa bertahan hidup. (ant)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment