Headline

Selesai Masa Pidana, Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Kastara.ID, Jakarta – Assayid Bahar alias Bahar bin Ali bin Smith bebas setelah selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Ahad (21/11) kemarin.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto, dalam keterangan tertulis dikutip Senin (22/11).

Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 terkait tindak pidana Pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan seseorang) dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Bahar mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 PP 99/2012 tentang perubahan kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Permenkumham 18/2019 tentang perubahan kedua atas Permenkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” ujar Mujiarto.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat terkait pembebasan Bahar. Penegak hukum dimaksud seperti Polsek Gunung Sindur, Polres Bogor, Koramil Gunung Sindur, dan Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan. “Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkas Mujiarto.

Sebelumnya, Bahar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan dua orang remaja pada 9 Juli 2019. Bahar sempat mendapat program asimilasi pada Mei 2020. Namun, ia kembali masuk bui karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bahar kembali terjerat kasus penganiayaan. Dalam kasus yang melibatkan sopir taksi online itu, Bahar divonis 3 bulan penjara pada Juni 2021. Bahar sempat terlibat keributan dengan terpidana Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…