Headline

Mendagri: Kalau Kampanye SARA Tak Ditindak Ya Repot…

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, pesta demokrasi tahun depan, jangan sampai dikotori oleh praktek curang dan culas. Kalau ada yang melakukan politik uang, menyebar ujaran kebencian, fitnah dan kampanye berbau SARA, harus diberi sanksi keras. Terbukti harusnya langsung didiskualifikasi saja. Sehingga ada efek jera.

“Yang penting ada sanksi tegas baik pasangan calon kalau dia kampanye yang berujar kebencian, SARA, fitnah, ya kalau perlu didiskualifikasi. Itu kewenangannya Bawaslu sampai ke panwas. Kalau enggak ada ketegasan ya repot,” kata Tjahjo saat diwawancarai wartawan usai menghadiri acara  seminar nasional refleksi hukum akhir tahun 2017, di Jakarta (21/12).

Karena itu, lanjut Tjahjo, yang dikedepankan para calon kepala daerah adalah adu program, konsep, dan gagasan, bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat.   Jangan kemudian yang dikembangkan adalah kampanye berisi fitnah, ujaran kebencian apalagi yang berbau SARA.

“Tapi kan ini aduan kalau masyarakatnya enggak pro aktif atau tim sukses calon lain tidak pro aktif lapor ke kepolisian juga enggak bisa diproses,” katanya.

Tjahjo juga mengingatkan, sekarang patroli cyber terus dilakukan. Bahkan sudah canggih. Siapa pun yang gemar menyebar ujaran kebencian, entah modus gonta-ganti nomor handphone, pasti akan terlacak. Karena itu hati-hati dalam berujar serta menerima informasi di jagad maya. Jangan asal sebar. Tapi periksa kebenarannya.

“Makanya (tim) cyber juga cukup canggih. Mau dia mau ganti nomor sekian ribu bisa ketangkep, di mana daerahnya, tahu semua, satu jam selesai kok, bisa. Makanya sosialisasi penting,” kata Tjahjo.

Pemerintah sendiri lanjut Tjahjo hanya bisa sebatas membantu sosialisasi dan mendukung fasilitasi anggaran. Sementara  kepolisian yang diback up oleh BIN dan TNI, tugasnya menjaga ketertiban masyarakat agar rasa aman dalam menggunakan hak pilih bisa terjamin. Jadi, ketegasan dari Bawaslu yang diharapkan bisa meminimalisir segala bentuk pelanggaran pemilihan. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…