Kastara.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI memilih delapan naman hakim agung melalui rapat pleno. Selain itu rapat tersebut diketahui menetapkan ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/1).

Ketua Komisi III DPR Herman Heri mengatakan, pemilihan dilakukan secara demokratis, “Berdasarkan musyawarah mufakat, maka persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc telah diputuskan,” ujarnya di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Delapan nama itu yakni Soesilo untuk kamar pidana, Dwi Sugiarto dan Rahmi Mulyati untuk kamar perdata, Busra untuk kamar agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer, Agus Yunianto dan Ansori untuk ad hoc tipikor, dan Sugiyanto untuk kamar hubungan industrial. Sementara dua calon hakim agung lainnya yakni Sartono dan Willy Farianto dinyatakan tak lolos seleksi.

Menurutnya delapan nama yang terpilih ini telah memenuhi syarat dan standar sebagai hakim agung. Herman berharap para hakim agung yang terpilih ini dapat melakukan terobosan di MA.

Lebih lanjut, Herman mengakui bahwa delapan calon ini masih belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan oleh MA, yakni sebanyak 11 hakim agung. Namun politikus PDIP itu memastikan pihaknya terbuka untuk kembali melakukan prosesĀ fit and proper test pada calon hakim agung. Ia menyerahkan proses seleksi itu kepada Komisi Yudisial. (rso)