Headline

Kini KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian Bisa Dicetak Sendiri

Kastara.ID, Jakarta – Selama ini masyarakat kerap mengeluhkan proses pengurusan dokumen kependudukan. Pasalnya untuk mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian masyarakat harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Seringkali pengurusannya membutuhkan waktu lama dan rumit.

Namun saat ini masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah. Pasalnya KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian bisa diurus secara mandiri. Masyarakat tidak harus mendatangi kantor Dukcapil. Masyarakat bisa mencetak atau print sendiri dokumen-dokumen tersebut menggunakan kertas putih polos, HVS A4 80 gram.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, Selasa (23/3), masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan dokumen hasil cetak mandiri tersebut. Pasalnya dokumen tersebut dilengkapi kode yang menandakan dokumen hasil print tersebut asli. Dokumen hasil cetak sendiri juga sah dan memiliki kekuatan hukum. Statusnya pun sama dengan dokumen sejenis yang selama ini ada. Dokumen tersebut yang dicetak menggunakan kertas security printing berhologram. Fungsinya untuk menghindari pemalsuan.

Dalam laman tersebut dijelaskan, masyarakat akan mendapat kode pemindai berbentuk berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri. Kode QR fungsinya sama dengan tanda tangan elektronik sebagai ptanda keaslian data. QR juga bisa menjadi pengganti tanda tangan basah yang selama ini dibubuhkan pada dokumen yang dicetak menggunakan security printing.

Jika ingin mencecek keaslian dokumen, masyarakat cukup mendekatkan kode QR dengan smartphone atau telepon seluler. Namun masyarakat harus terlebih dahulu mengaktifkan perangkat pemindai QR di masing-masing smartphone. Kode QR tersebut akan terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Jika dokumen asli, masyarakat akan mendapatkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Hasil pemindaian akan memunculkan tanda centang berwarna hijau dan terdapat keterangan bahwa dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Sebaliknya jika dokumen palsu atau isi dokumen tidak sesuai dengan database, akan muncul tanda centang berwarna merah.

Untuk bisa melakukan cetak dokumen mandiri, masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi yang ditentukan oleh masing-masing kantor Disdukcapil. Masyarakat harus mencantumkan nomor smartphone dan alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan akan dikirimkan dalam bentuk Portable Document Format (PDF).

Permohonan yang telah diproses akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF. Bersamaan dengan itu, pemohon akan mendapatkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk membuka layanan.

Jika dokumen sudah bisa diakses, pemohon disarankan memeriksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…