Kartu Keluarga

Kastara.ID, Jakarta – Selama ini masyarakat kerap mengeluhkan proses pengurusan dokumen kependudukan. Pasalnya untuk mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian masyarakat harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Seringkali pengurusannya membutuhkan waktu lama dan rumit.

Namun saat ini masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah. Pasalnya KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian bisa diurus secara mandiri. Masyarakat tidak harus mendatangi kantor Dukcapil. Masyarakat bisa mencetak atau print sendiri dokumen-dokumen tersebut menggunakan kertas putih polos, HVS A4 80 gram.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, Selasa (23/3), masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan dokumen hasil cetak mandiri tersebut. Pasalnya dokumen tersebut dilengkapi kode yang menandakan dokumen hasil print tersebut asli. Dokumen hasil cetak sendiri juga sah dan memiliki kekuatan hukum. Statusnya pun sama dengan dokumen sejenis yang selama ini ada. Dokumen tersebut yang dicetak menggunakan kertas security printing berhologram. Fungsinya untuk menghindari pemalsuan.

Dalam laman tersebut dijelaskan, masyarakat akan mendapat kode pemindai berbentuk berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri. Kode QR fungsinya sama dengan tanda tangan elektronik sebagai ptanda keaslian data. QR juga bisa menjadi pengganti tanda tangan basah yang selama ini dibubuhkan pada dokumen yang dicetak menggunakan security printing.

Jika ingin mencecek keaslian dokumen, masyarakat cukup mendekatkan kode QR dengan smartphone atau telepon seluler. Namun masyarakat harus terlebih dahulu mengaktifkan perangkat pemindai QR di masing-masing smartphone. Kode QR tersebut akan terhubung dengan laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Jika dokumen asli, masyarakat akan mendapatkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Hasil pemindaian akan memunculkan tanda centang berwarna hijau dan terdapat keterangan bahwa dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Sebaliknya jika dokumen palsu atau isi dokumen tidak sesuai dengan database, akan muncul tanda centang berwarna merah.

Untuk bisa melakukan cetak dokumen mandiri, masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi yang ditentukan oleh masing-masing kantor Disdukcapil. Masyarakat harus mencantumkan nomor smartphone dan alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan akan dikirimkan dalam bentuk Portable Document Format (PDF).

Permohonan yang telah diproses akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF. Bersamaan dengan itu, pemohon akan mendapatkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk membuka layanan.

Jika dokumen sudah bisa diakses, pemohon disarankan memeriksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan. (ant)