Zainudin Amali

Kastara.IDS, Jakarta – Sidang Promosi Doktor Ilmu Pemerintah Program Pascasarjana Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Zainudin Amali dilakukan di kampus IPDN, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Judul disertasi yang diangkat Zaenudin Amali adalah “Analisis Rekonstruksi Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan”. Ia mengkaji kondisi tersebut dengan menggunakan metodelogi kualitatif dan metode analisis historis yang ditunjang berbagai teori sebagai pisau analisis utama penelitian tersebut.

“Secara umum penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan rekonstruksi penyelenggaraan otonomi daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah dapat berjalan dengan pola benar, efektif, efisien, sesuai harapan Konstitusi, yaitu mendekatkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat dan menyejahterakan masyarakat,” papar Zainuddin Amali.

Desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia telah melalui sejarah yang panjang sejak kemerdekaan. Isu deregulasi dan debirokratisasi dalam arena rekonstruksi penyelenggaraan otonomi daerah merupakan suatu keniscayaan.

“Konsep Desentralisasi yang diartikulasikan dalam kebijakan otonomi daerah mengalami berbagai dinamika sejalan dengan situasi dan kondisi Pemerintah di Indonesia. Dalam perkembangannya, otonomi daerah seringkali mengalami berbagai hambatan,” kata Zainudin.

Hambatan-hambatan tersebut di antaranya seperti pertama, otonomi daerah tidak dinilai sebagai sebuah proses yang berkelanjutan, melainkan sebuah output dari kebutuhan perubahan.

Kedua, ketidakmampuan sumber daya politik dan pemerintahan lokal dalam ketidakmampuan sumber daya politik dan pemerintahan lokal dalam memaksimalkan otonomi daerah. Ketiga, ketidakberhasilan otonomi daerah dalam beradaptasi pada penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (good governance).

Keempat, Sulawesi Selatan yang menjadi fokus penelitian dipilih berdasarkan tiga perspektif utama, yaitu penjelasan historis yang panjang, sosio-kultural dengan entitas lokal yang kuat, dan pertumbuhan ekonomi yang konsisten.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, rekonstruksi undang-undang pemerintahan daerah terbagi menjadi tiga masa, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.

Kedua, otonomi daerah masih mengalami hambatan, terutama regulasi yang belum sepenuhnya dipahami oleh penyelenggara otonomi daerah dan kultur serta kemandirian yang belum optimal termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketiga, pembentukan model TANSIL didasarkan sejalan dengan kontekstualisasi penyelenggaraan otonomi daerah di Provinsi Sulawesi Selatan sejalan dengan periodesasi pemerintahan di Indonesia yang berdampak positif.

“Model TARSIL (Trust, Authority, Responsible, Supervision, Integration, Local) dianggap sebagai formula tepat sebagai alternatif menjawab permasalahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah saat ini,” papar Zainudin Amali.

Model TARSIL tersebut menitikberatkan pada penguatan hubungan vertikal antara Pemerintah Pusat dan Daerah melalui 6 (enam) indikator utama. Trust, adanya sikap kepercayaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Authority, adanya komitmen dari masing-masing pihak dalam pelimpahan kewenangan.

Responsible, adanya tanggung jawab untuk melaksanakan regulasi secara konsisten/ tidak berubah. Supervision, adanya supervisi dari Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah.

Integration, adanya integrasi antara sistem yang berlaku di  Pemerintah Pusat dan Daerah. Local, adanya ruang untuk Inovasi dan unsur kearifan lokal yang di akomodir dalam perumusan kebijakan pembangunan di daerah.

Zainul Amali, yang saat ini merupakan Ketua Komisi II DPR RI, lahir di Gorontalo pada tanggal 16 Maret 1962. Ia menamatkan pendidikan S1-nya di STIE Swadaya pada Tahun 1992 dan menamatkan pendidikan S2 di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta pada 2006.

Dalam sidang promosinya, juga dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan Lembaga Tinggi Negara, seperti Mendagri, Menpan-RB, Mensos, Pimpinan BPK, Pimpinan Ombudsman, Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI serta Bawaslu RI, sejumlah Tokoh Nasional Akbar Tanjung, Agung Laksono dan sejumlah kepala daerah di Indonesia. (rya)