Kastara.ID, Jakarta – Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara (23/8) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap yang terjadi antar BUMN. Darman akan dihadirkan sebagai saksi atas tersangka Andra Y Agussalam, eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Selain itu, KPK juga memanggil Wisnu Raharjo selaku Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), untuk memberi kesaksian atas Andra Y Agussalam terkait dugaan kasus suap yang menimpanya.
Andra Y Agussalam ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7) lalu. Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur sebagai tangan kanan pejabat dari PT INTI, terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Andra diduga menerima suap senilai SGD 96.700 atau jika ditukarkan ke mata uang Rupiah dengan nilai tukar saat ini (SGD 1=Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994 juta. (rya)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment