Darman Mappangara

Kastara.ID, Jakarta – Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara (23/8) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap yang terjadi antar BUMN. Darman akan dihadirkan sebagai saksi atas tersangka Andra Y Agussalam, eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.

Selain itu, KPK juga memanggil Wisnu Raharjo selaku Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), untuk memberi kesaksian atas Andra Y Agussalam terkait dugaan kasus suap yang menimpanya.

Andra Y Agussalam ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7) lalu. Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur sebagai tangan kanan pejabat dari PT INTI, terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

Andra diduga menerima suap senilai SGD 96.700 atau jika ditukarkan ke mata uang Rupiah dengan nilai tukar saat ini (SGD 1=Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994 juta. (rya)