Kastara.ID, Jakarta – Bowo Sidik Pangarso, mantan anggota DPR, mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat. Duit tersebut, kata Bowo, digunakan untuk kebutuhan daerah pemilihan (Dapil) pada Pileg 2019.
“(Duit tersebut-red) untuk sewa kantor dua kali dan kaos,” kata Bowo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/10).
Seperti diketahui, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Rp 300 juta dari Lamidi. Selain itu, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7,7 miliar. (rya)
Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Leave a Comment