Bowo Sidik Pangarso

Kastara.ID, Jakarta – Bowo Sidik Pangarso, mantan anggota DPR, mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat. Duit tersebut, kata Bowo, digunakan untuk kebutuhan daerah pemilihan (Dapil) pada Pileg 2019.

“(Duit tersebut-red) untuk sewa kantor dua kali dan kaos,” kata Bowo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/10).

Seperti diketahui, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Rp 300 juta dari Lamidi. Selain itu, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7,7 miliar. (rya)