Headline

Rampungnya Penyidikan Pelaku Destructive Fishing di Perairan Maratua

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap dua pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) yang melakukan aksinya di Perairan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kedua tersangka yaitu SP dan TS beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kejaksaan Negeri Tarakan untuk proses penuntutan.

“Kami ingin mengupdate penanganan perkara destructive fishing. Hasil penyidikan terhadap 2 tersangka pelaku penangkapan ikan dengan bahan kimia berbahaya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu, Jumat (23/10).

Dirjen yang biasa disapa Tebe ini kembali menyampaikan bahwa jajarannya akan memburu pelaku destructive fishing. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, agar aparat Ditjen PSDKP tidak berkompromi dengan illegal fishing dan destructive fishing. Hal tersebut tentu beralasan mengingat dampak destructive fishing ini mengakibatkan kerusakan jangka panjang terhadap terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya.

“Sekali lagi kami sampaikan, selain terhadap illegal fishing kapal ikan asing, kami juga konsisten memberantas praktik destructive fishing,” tegas Tebe.

Sementara Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP telah melakukan pemetaan lokasi yang rawan penangkapan ikan dengan cara yang merusak ini. Eko juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus destructive fishing biasanya didahului dengan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (PULBAKET) yang matang.

“Memang penanganan destructive fishing ini sedikit berbeda, aparat kami harus melakukan penyamaran dan pengintaian yang cukup panjang untuk bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo, Ditjen PSDKP-KKP telah melakukan penangkapan terhadap 90 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, bahan kimia berbahaya maupun setrum telah diungkap dan diproses hukum lebih lanjut. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…