Pasar Rebo

Kastara.ID, Jakarta – Aparatur Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, mengimbau warga dan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak membuang sampah sembarangan di area publik. Imbauan ini ditunjukkan dalam spanduk berukuran 1×6 meter persegi yang mereka pasang di kolong Flyover (FO) Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor.

Lurah Susukan, Andri Priwitama Maila mengatakan, selain memasang spanduk pihaknya juga rutin melakukan pengawasan di sekitar lokasi FO Pasar Rebo. Jika masih ada yang nekad melanggar pihaknya akan menindak tegas. Pelanggar yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan diancam denda Rp 500 ribu.

“Belakangan ini kolong flyover sering jadi tempat pembuangan sampah secara liar. Diduga ini dilakukan para pedagang yang berjualan di lokasi sekitar,” kata Andri (22/11).

Dia menduga, para pedagang membuang sampah ke areal kolong flyover sekitar pukul 04.00 hingga 05.00. Volume sampah yang dibuang juga cukup banyak.

“Jika setelah pasang spanduk masih ada yang buang sampah sembarangan, kita akan OTT. Kita akan lakukan pengawasan bersama unsur tiga pilar,” tutup Andri. (hop)