Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat ada 410 kendaraan bermotor ikuti uji emisi periode 1-22 Desember 2020. Antusias warga pun cukup tinggi setiap pelaksanaan uji emisi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syarifudin mengatakan, pada uji emisi yang dilakukan pada 1 Desember terdapat 56 roda empat dan 52 roda dua; 3 Desember terdapat 15 roda empat; pada tanggal 8 Desember terdapat 33 unit roda empat dan 33 unit roda dua.

Kemudian, pada tanggal 16 Desember di Kota Tua terdapat 85 unit roda empat, pada tanggal 17 Desember terdapat 14 unit roda empat dan 13 unit roda dua, serta pada tanggal 22 Desember lalu terdapat 129 unit roda empat dan 65 unit roda dua.

“Total dari tanggal 1-22 Desember 2020, ada sekitar 410 kendaraan baik roda dua ataupun roda empat yang mengikuti uji emisi. Semua dinyatakan telah lulus uji emisi,” kata Syarifudin saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Menurutnya, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan uji emisi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, akan terkena sanksi berupa tarif pakir tertinggi pada fasilitas area parkir di DKI Jakarta.

“Dan akan dilakukan penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dishub, mengacu kepada UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 dan pasal 286. Tapi kebijakan ini masih kita sosialisasikan, dan belum diterapkan,” tandasnya. (hop)