Kastara.ID, Jakarta – Langkah cepat Pemprov DKI Jakarta mencegah penyebaran virus corona dengan menutup sementara tempat hiburan mulai 23 Maret hingga 5 April, diapresiasi Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.
“Saya setuju dan mengapresiasi langkah cepat pemprov tersebut, karena jika tidak dilakukan segera akan ada banyak korban penyebaran COVID-19,” kata Abdul Azis, Selasa (24/3).
Diakui Aziz, kebijakan ini memang berdampak pada penurunan ekonomi khususnya bagi pekerja dan pengusaha hiburan. Namun, lanjut Azis, ini hanya bersifat sementara dan untuk kebaikan semua pihak.
“Semua harus berkorban dan bekerja sama untuk menghadapi ujian ini. Ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Azis menyarankan, pemprov memberikan kompensasi dengan memberikan keringanan pajak bagi pengusaha tempat hiburan dan industri pariwisata karena kebijakan penutupan sementara ini.
“Penutupan sementara ini tidak ada alternatif lagi. Mungkin bisa ada keringanan pajak sebagai kompensasi dari penutupan ini,” tandas Azis. (hop)
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Leave a Comment