Kastara.id, Jakarta – Polisi terus mendalami dugaan kasus pemalsuan merek beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengas, Karangsambung, Kedungwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. “Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi karena memang sedang didalami,” kata Setyo di Jakarta, Senin (24/7).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek gudang beras milik PT IBU terkait telah memanipulasi harga beras. PT IBU diduga telah mengubah gabah yang dibeli dari petani dan menjadi beras bermerek.

Gabah itu diproduksi menjadi dua merek beras dengan harga jual berbeda, yakni ‘Maknyuss’ seharga Rp 13.700 per kilogram dan ‘Cap Ayam Jago’ seharga Rp 20.400 per kilogram. Kedua harga itu jauh dari yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 9.000 per kilogram dan berpotensi mematikan pelaku usaha lain.

Disebutkan perbuatan dari PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017. (ama)