Ponsel

Kastara.ID, Jakarta – Rencana pemerintah memberikan bantuan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk pegawai negeri sipil (PNS) mendapat sorotan sejumlah pihak. Umumnya menyayangkan kebijakan tersebut lantaran berpotenai menimbulkan kecemburuan sosial. Bantuan ini rencananya akan mulai bergulir pada awal 2021.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyatakan, kebijakan ini membuat sebagaian pihak merasa iri. Terlebih bantuan hanya diberikan kepada PNS dan tidak untuk tenaga honorer serta pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.

Saat memberikan keterangan (23/8), Trubus menambahkan, kecemburuan sosial juga muncul di masyarakat selain PNS. Di tengah kondisi pandemi Covid-19, semua kalangan pegawai swasta, dosen, guru, mahasiswa, dan pelajar semua beraktivitas menggunakan teknologi informasi. Sehingga pasti timbul pertanyaan mengapa hanya PNS yang mendapat bantuan.

Menurut hemat Trubus, pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada semua kalangan tanpa dibedakan, pegawai negeri atau swasta. Namun pemerintah harus betul-betul memperhatikan data calon penerima, tingkat transparansi hingga akuntabilitas agar bantuan diberikan tepat sasaran.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan bakal memberikan bantuan pulsa untuk PNS. Kebijakan ini digulirkan guna mendukung penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi virus corona. Bantuan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan akan bergulir sejak awal 2021.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan bantuan pulsa berlaku untuk PNS di semua kementerian dan lembaga. Saat memberikan keterangan (22/8), Askolani menambahkan, besaran anggaran pulsa masih dalam proses penetapan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ant)