Headline

Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi bagi PPKP BKD DKI

Kastara.ID, Jakarta – Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menghadiri acara Penyerahan Surat Keputusan Kepala BKN dan Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi tahun 2021 di Ruang Serbaguna Lantai 22, Gedung Balai Kota Blok G, Jumat (24/9).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini terus berupaya meningkatkan skor indeks sistem meritokrasi agar menjadi predikat Sangat Baik. Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana pengelolaan ASN diarahkan untuk mewujudkan visi menciptakan ASN yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera. Visi tersebut akan dicapai melalui implementasi sistem meritokrasi dalam manajemen ASN.

“Ini tentu sebuah hal monumental dan strategis di mana hampir dua tahun kita menghadapi COVID-19, namun Pemprov DKI Jakarta khususnya Badan Kepegawaian Daerah telah menyiapkan pelayanan terutama untuk Apratur Sipil Negara (ASN), baik layanan adimistrasi maupun non administrasi,” ujar Sigit seusai acara.

Menurutnya, setiap ASN mempunyai hak untuk mengembangkan karier sesuai dengan akreditasinya.

“Besar harapan saya UPT Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (PPKP) dapat terus mengembangkan diri dan terus berkontribusi bagi implementasi sistem meritokrasi di Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, UPT PPKP harus meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kepada seluruh PNS Pemprov DKI Jakarta yang berjumlah 59.785 orang per 1 September 2021,” katanya.

Sementara dalam laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya disampaikan, Badan Kepegawaian Negara melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN telah melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UPT PPKP BKD Provinsi DKI Jakarta selaku penyelenggara penilaian kompotensi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai 30 April sampai 27 Mei 2021.

“Alhamdulillah, pada tanggal 15 September 2021 Badan Kepegawaian Negara mengumumkan bahwa UPT PPKP BKD Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi kesesuaian standar kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi dengan Kategori A yang berlaku mulai 1 September 2021 sampai dengan 31 Agustus 2026,” tandasnya.

Turut hadir pula dalam acara tersebut Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN RI Wakiran, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai BKD DKI Jakarta Setyowidi Purnamasari, Tim Penilai Akreditasi dari Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai BKN RI, serta Pejabat Administrator dan Pengawas Badan Kepegawaian Daerah. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…