Kastara.id, Jakarta – Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari, akhirnya secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak yang mengatakan guna kepentingan penyidikan Siti ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu per hari ini, Senin, 24 Oktober 2016. “Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu,” kata Yuyuk.

Mantan Menkes Siti diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan terkait dengan kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari daftar isian pelaksana anggaran. Siti diduga turut menerima uang dari Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.

Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Siti mengaku keberatan dan merasa telah dikriminalisasi. “Akhirnya, saya selama lima tahun ditunjukkan dengan hukum yang sangat tidak adil,” ujarnya kepada pers setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

Memakai rompi tahanan KPK, raut wajah Siti tampak kesal. Kepada wartawan, Siti mengaku hanya ditanya tentang seputar sejumlah orang yang dikenalnya. “Cuma ditanya kenal ini, kenal itu, terus ditahan. Belum sampai pokok perkara. Saya merasa tidak adil,” katanya.

KPK telah menetapkan Siti sebagai tersangka korupsi alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 sejak April 2014. Nama Siti disebut dalam dakwaan Rustam Syarifudin Pakaya, dalam upaya mendapatkan jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan. Namun Siti membantah bahwa ia telah menerima uang dari Rustam. “Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Tidak ada juga bukti saya menerima,” ujarnya.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. (rik)