Headline

Hakim Vonis Gus Nur 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kastara.ID, Surabaya – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya meyakini Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah mengina Generasi Muda NU dalam videonya. “Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan,” kata Ketua Hakim Slamet Riyadi membacakan putusan, Kamis (24/10).

Majelis hakim menyatakan Gus Nur terbukti bersalah lantaran mentransmisikan dan dapat dilihatnya video berisi konten penghinaan. Ucapan Gus Nur, kata hakim, mengandung unsur penghinaan yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Gus Nur mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski menghormati putusan tersebut, Gus Nur merasa kecewa hakim hanya fokus pada potongan video berdurasi 1 menit 28 detik. (yan)

Leave a Comment

Recent Posts

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…