Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Kastara.ID, Surabaya – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya meyakini Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah mengina Generasi Muda NU dalam videonya. “Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan,” kata Ketua Hakim Slamet Riyadi membacakan putusan, Kamis (24/10).

Majelis hakim menyatakan Gus Nur terbukti bersalah lantaran mentransmisikan dan dapat dilihatnya video berisi konten penghinaan. Ucapan Gus Nur, kata hakim, mengandung unsur penghinaan yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Gus Nur mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski menghormati putusan tersebut, Gus Nur merasa kecewa hakim hanya fokus pada potongan video berdurasi 1 menit 28 detik. (yan)