Headline

Penyalahgunaan Izin Salvage Terancam Sanksi Perdata Hingga Pidana

Kastara.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan menindak tegas penyalahgunaan izin salvage yang dapat merugikan negara ataupun pihak lain.

“Tindakan tegas berupa peringatan I sampai III hingga pencabutan izin salvage perusahaan pelayaran, sanksi pidana dan perdata akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi perusahaan salvage yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Direktorat KPLP,” tegas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R. Silalahi, di Jakarta (24/1).

Penegasan terkait sanksi tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran penggunaan izin salvage dalam kejadian hilangnya kerangka kapal perang Belanda di Laut Jawa.

Sebelumnya, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte memberikan laporan hilangnya kerangka kapal perang Belanda kepada Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Jakarta, November 2016 lalu.

Dalam laporannya, tiga kerangka kapal perang milik Belanda yaitu HNLMS De Ruyter, HNLMS Java, dan HNLMS Kortenaer dinyatakan hilang dari lokasi koordinatnya di perairan dekat Pulau Bawean, Jawa Timur.

“Pemerintah Indonesia memandang serius laporan Pemerintah Belanda atas hilangnya kerangka kapal perang Belanda di Laut Jawa dan sudah ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan Joint Expert Meeting I dan II,” ujar Capt. Jhonny.

Joint Expert Meeting (JEM) I dan II yang dilaksanakan di 2017, dikoordinir Kementerian Luar Negeri dengan beranggotakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, Arkeologi Nasional, Lembaga Cagar Budaya Belanda dan Angkatan Laut Belanda.

“Dan pada Selasa (23/1), menindaklanjuti Joint Expert Meeting II, diadakan pertemuan yang dikoordinir Kementerian Luar Negeri dengan agenda membahas langkah-langkah kedepan terkait bentuk kerjasama yang akan diusulkan Pemerintah Indonesia untuk Pemerintah Belanda dalam hal konservasi cagar budaya dan cultural heritage di perairan Indonesia,” ujar Capt. Jhonny.

Menurutnya, laporan hilangnya kerangka kapal perang Belanda harus disikapi hati-hati tanpa perlu menuduh pihak-pihak tertentu tanpa disertai bukti di samping adanya keharusan menjaga hubungan baik antar kedua negara.

“Terkait peranan Ditjen Hubla di pertemuan JEM dimaksud adalah bagaimana suatu proses pengangkatan kerangka kapal atau salvage baik perizinan yang dikeluarkan maupun metode pelaksanaan yang digunakan untuk mengangkat kapal dengan kedalaman laut tertentu. Tentunya, semua perizinan yang dikeluarkan Ditjen Hubla sudah sesuai prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Capt. Jhonny. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…