Headline

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Segera Disidangkan

Kastara.ID, Jakarta – Pegiat media sosial medsos Ferdinand Hutahaean dikabarkan bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan ujaran kebencian. Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menyerahkan Ferdinand berikut barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara tahap satu Ferdinand telah dinyatakan lengkap sejak 18 Januari 2022. Saat memberikan keterangan di Mabes Polri (24/1), Ramadhan menyatakan pada pukul 10.00 WIB hari tersebut, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, berupa barang bukti dan tersangka.

“Hari ini pukul 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka saudara FH dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (24/1).

Ramadhan menyebut, Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Mantan politisi Partai Demokrat itu pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Hal ini sebagai akibat tindakan Ferdinand mengunggah ucapan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya @ferdinandhaean3.

Penyidik yang menangani kasus ini menemukan setidaknya dua alat bukti. Selain itu juga diperkuat dengan keterangan para saksi ahli. Ferdinand pun langsung ditahan lantaran dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoaks. Dalam cuitannya Ferdinand menulis sesuatu yang menyerempet masalah agama.

Pada Selasa (4/1) lalu, melalui akun @FerdinandHaean3, ia menuliskan, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya. DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”

Cuitan itu langsung menuai kecaman dari berbagai pihak. Akibat cuitan itu, warganet pun meramaikan tagar #TangkapFerdinand. Tanda pagar atau tagar itu pun sempat menjadi trending di media sosial Twitter.

Belakangan, Ferdinand menghapus cuitannya seraya meminta maaf. Ia mengaku khilaf mengunggah cuitan tersebut. Namun beberapa pihak sudah menyimpan screenshot atau tangkapan layar cuitan Ferdinand dan melaporkannya ke pihak kepolisian. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…