Tera Ulang

Kastara.ID, Jakarta – Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan pelayanan sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di 15 lokasi binaan (lokbin) mulai 17 Januari hingga 10 Februari 2022.

Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat mengatakan, 676 unit UTTP tercatat telah ditera ulang selama periode 17-20 Januari 2022. Ratusan unit UTTP tersebut merupakan milik para pedagang di empat lokbin yang terdiri dari Lokbin Rorotan, Lokbin Muria Dalam, Lokbin Makasar dan Lokbin Munjul.

“Semua UTTP ini sudah ditera ulang dan dinyatakan sah untuk digunakan transaksi perdagangan,” ungkapnya (24/1).

Nurhidayat mengungkapkan, dalam sidang tera ulang alat UTTP, para pemilik atau pengguna alat ukur dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 223 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

“Retribusi yang didapat senilai Rp 1.345.500 sejak tera ulang alat UTTP periode 17-20 Januari 2021 kemarin,” terangnya.

Ia menambahkan, pelayanan sidang tera ulang alat ukur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

Pelayanan sidang tera ulang bertujuan untuk menghindari kerugian karena kesalahan atau kecurangan pengukuran, penakaran dan penimbangan alat yang digunakan dalam bertransaksi.

“Tera ulang alat ukur memberikan jaminan dan kepastian kepada konsumen dalam hal kebenaran pengukuran. Alat ukur yang telah ditera ulang dibubuhkan cap tanda tera,” tandasnya. (hop)