Headline

Pelajaran Efek Jera, Travel Umrah Nakal Divonis 3,5 Tahun

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama, yang berinisial A. Dia telah ditetapkan melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum bertindak sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah”, dan dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim berharap kasus hukum ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi para Biro Travel yang nekat dan masih memberangkatkan jemaah umrah, padahal mereka tidak berizin sebagai PPIU.

“Semoga ini jadi pelajaran dan memberikan efek jera. Apalagi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur jelas sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 6 miliar bagi travel yang melakukan pelanggaran,” jelas Arfi di Jakarta, Selasa (25/2).

“Ke depan tidak boleh ada lagi praktik ilegal dalam proses pemberangkatan jemaah umrah. Ada sanksi pidana dan dendanya. Apalagi moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sehingga tidak ada alasan bagi biro perjalanan wisata untuk tidak mengurus izin operasional sebagai PPIU, jika ingin berangkatkan jemaah umrah,” lanjutnya.

Kemenag sempat menetapkan moratorium pemberian izin baru PPIU pada 2018. Moratorium ini telah dicabut sejak 3 Februari 2020. Pada saat yang sama, Kemenag juga telah menerapkan sistem perijinan secara online untuk memudahkan masyarakat.

Kasus PT Duta Adhikarya Bersama ini ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Pada November 2019, Polres telah menangkap oknum dari perusahaan ini karena tidak berizin PPIU dan gagal memberangkatkan 46 jemaah umrah asal Bontang, Kaltim.

Penangkapan ini hasil kerja sama antara Polres Bandara Soetta dengan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. “Kami terus bersinergi dengan Polres Bandara. PT Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul tidak memiliki izin PPIU dari Kemenag, dan telah gagal memberangkatkan 46 jemaah umrah,” jelas Arfi Hatim saat konpers penangkapan pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama di Bandara Soetta, 12 November 2019.

“Kami dukung upaya penegakkan hukum ini,” lanjutnya.

Menurut Arfi, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Pengawas Umrah Kemenag di Bandara Soetta yang kemudian dikoordinasikan oleh  Kemenag dengan Polres Bandara. Sesuai ketentuan ayat (1) pasal 99 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan adanya tindak pidana.

“Hasil pengawasan dan evaluasi ini lalu dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Kemenag akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2019,” tandasnya. (put)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…