Pelajaran Efek Jera, Travel Umrah Nakal Divonis 3,5 Tahun
Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama, yang berinisial A. Dia telah ditetapkan melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum bertindak sebagai PPIU…