Kastara.ID, Depok – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Haryono menunaikan kewajibannya membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-filing. Imam mendorong semua wajib pajak (WP) juga harus segera melaporkan SPT mereka sebelum 31 Maret 2022.
“Alhamdulillah, saya sudah lapor SPT kewajiban sebagai warga negara Indonesia sebelum waktu yang sudah ditentukan. Pajak kita sangat berarti untuk negara,” katanya sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok (24/3).
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini bisa menggunakan sistem e-filing atau pelaporan pajak online. Tentunya pelayanan ini memudahkan akses kepada masyarakat, sehingga tidak perlu antre atau datang ke kantor pajak cukup menggunakan akses internet.
“Sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” katanya.
Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat dan para ASN khususnya di Depok yang sudah memiliki NPWP untuk segera membayar pajak secara online dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022.
“Sudah banyak cara melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja,” tutupnya. (dha)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment