Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Kastara.ID, Depok – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Haryono menunaikan kewajibannya membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-filing. Imam mendorong semua wajib pajak (WP) juga harus segera melaporkan SPT mereka sebelum 31 Maret 2022.

“Alhamdulillah, saya sudah lapor SPT kewajiban sebagai warga negara Indonesia sebelum waktu yang sudah ditentukan. Pajak kita sangat berarti untuk negara,” katanya sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok (24/3).

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini bisa menggunakan sistem e-filing atau pelaporan pajak online. Tentunya pelayanan ini memudahkan akses kepada masyarakat, sehingga tidak perlu antre atau datang ke kantor pajak cukup menggunakan akses internet.

“Sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” katanya.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat dan para ASN khususnya di Depok yang sudah memiliki NPWP untuk segera membayar pajak secara online dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum 31 Maret 2022.

“Sudah banyak cara melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja,” tutupnya. (dha)