Headline

Diduga Langgar Prokes, Polda Jatim Bakal Tindak Lanjuti Kasus Pesta Ultah Khofifah

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara ulang tahun Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jatim, Surabaya (24/5), Gatot memastikan Polda Jatim akan segera mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya pada hari yang sama, sekelompok orang yang mengatasnamakan Arek 98 Suroboyo Tangi melaporkan beberapa pejabat yang terlibat dalam acara ulang tahun Khofifah, Rabu (19/5).

Salah satu anggota Arek 98 Suroboyo Tangi, Roni Agustinus dalam keterangannya mengatakan, selain Khofifah, pihaknya juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

Roni mengatakan, pesta ulang tahun Khofifah jelas telah melanggar prokes. Pasalnya acara tersebut dihadiri banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Meski sudah diklarifikasi oleh Khofifah, Roni menilai kasus ini tetap harus diproses secara hukum. Roni menegaskan, dalam hukum tidak ada perbedaan antara rakyat dan pejabat. Terlebih klarifikasi yang dilakukan Khofifah menurut Roni tidak faktual dan tidak obyektif.

Selain pelanggaran prokes, Roni juga melaporkan dugaan gratifikasi. Itulah sebabnya Arek 98 Suroboyo Tangi mendesak dilakukan penyelidikan soal kemungkinan acara pesta ulang tahun Khofifah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara pelapor yang lain, Muhammad Soleh mengatakan, acara ulang tahun tersebut bertentangan dengan aturan pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menerangkan negara memang tidak melarang acara ulang tahun. Namun ketika dihadiri banyak orang dan menimbulkan kerumunan, hal itu telah bertentangan dengan anjuran pemerintah.

Saat berbicara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Surabaya (24/5), Soleh menjelaskan, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ disebutkan, kepala daerah dilarang menggelar buka bersama, open house, atau kegiatan halal bi halal dengan jajarannya. Itulah sebabnya acara ulang tahun Khofifah sangat tidak elok di tengah kondisi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…