Kastara.ID, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas kasus itu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga Tahun 2021,” ucapnya, dalam siaran pers, Rabu (25/5).
Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap enam orang saksi itu dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat prokes antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya menutup pembicaraan. (ant)
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Leave a Comment