Kejaksaan Agung

Kastara.ID, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas kasus itu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga Tahun 2021,” ucapnya, dalam siaran pers, Rabu (25/5).

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap enam orang saksi itu dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengikuti secara ketat prokes antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya menutup pembicaraan. (ant)