Headline

Tetapkan 27 Juni Libur Nasional Untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Kastara.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

“Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Presiden selepas peninjauan kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta (25/06).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, libur nasional yang ditetapkan Pemerintah pada hari H pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan dalam rangka meningkatkan angkat partisipasi pemilih. Libur nasional pada hari H dimaksud berlaku pada tanggal 27 Juni 2018

“Memperhatikan Pilkada Tahun 2015 dan Pilkada Tahun 2017 itu memang ada Keputusan Presiden yang menyatakan sebagai Hari Libur Nasional, karena di Undang-Undang juga mengatur begitu pilkada itu hari libur atau hari yang diliburkan,” terang Bahtiar.

Diungkapkan, keputusan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional dilakukan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan memilih calon kepala daerah sesuai dengan aspirasinya. Ia mencontohkan jutaan masyarakat Jawa Barat, baik di Depok, Bogor hingga Bekasi yang bekerja di Jakarta.

“Bayangkan kalau tanggal 27 Juni dia tidak diliburkan, bagaimana dia. Pagi dia harus bekerja ke Jakarta kan waktunya terbatas. Kalau keluar masuk ke Jakarta kan paling tidak butuh waktu 3 sampai 5 jam. Saya kira tujuannya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat,” kata Bahtiar.

Keputusan hari-H pencoblosan sebagai Hari Libur Nasional ini juga dilakukan pemerintah pada Pilkada 2015 dan Pilkada 2017 lalu. Yakni atas pertimbangan/masukan Kemendagri KPU dan Bawaslu yang selanjutnya diusulkan ke Presiden.

“Keputusan ini memang sangat dibutuhkan masyarakat,” jelas Bahtiar.

Kemendagri sendiri optimis Pilkada Serentak 2018 akan berjalan lebih baik dari Pilkada 2015 dan Pilkada 2017. Belajar dari pilkada serentak sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2018 penyelenggara sudah melakukan berbagai persiapan secara matang. Salah satunya dengan membuat indeks kerawanan pilkada sebagai antisipasi berbagai kemungkinan dilapangan.

Koordinasi juga terus dilakukan dengan aparat keamanan termasuk menggalang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, agama dan seterusnya guna menciptakan cipta kondisi dan iklim yang kondusif di daerah yang yang akan menggelar Pilkada.

“Kita percaya tanggal 27 itu berjalan lancar, tertib, aman,” demikian Kapuspen Bahtiar. (rud)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…