Kastara.ID, Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan pembuatan akta kematian bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia sekaligus memudahkan pendataan pasien yang meninggal akibat virus Covid-19.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi ke rumah keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Selain untuk percepatan pembuatan akta kematian, hal tersebut juga meringankan beban warga yang tengah berduka dengan memfasilitasi bagi keluarganya.

“Setiap hari kami memperbarui data dan melakukan jemput bola. Kami akan perbarui data kependudukannya, menyerahkan akta kematian, Kartu Keluarga serta KTP elektroniknya sesuai dengan data,” kata Nuraeni di ruang kerjanya, Jumat (25/6).

Nuraeni menambahkan, dari 1.032 data warga yang meninggal dunia dalam rentang waktu 2020 hingga 22 Juni 2021 sekarang telah diterbitkan 637 akta kematian, sisanya sedang dalam proses penyisiran.

“Jadi, sekarang sisanya kami sisir. Jika ada warga Depok, lalu lengkap alamat dan kontaknya, kami hubungi dan kami bantu percepatan pembuatan akta kematiannya dan dokumen lain yang menyertainya. Atau akan kami cek ke lokasi Fastamarga atau Fasilitasi Akta Kematian ke Rumah Warga,” ungkapnya.

Secara simultan pendataan Kartu Keluarga (KK) akan diperbarui bersama paket integrasi akta kematian, yaitu akta kematian dan KTP suami istri yang telah wafat.

“Mengurus akta kematian juga semakin mudah cukup dengan WhatsApp pada nomor 081281467762. Nanti akan ada penjelasan terkait syarat dan tahapannya,” imbuhnya. (*)