Headline

Hari Ini Sholat Jumat di DKI Jakarta Ditiadakan

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginstruksikan agar pelaksanaan shalat Jumat hari ini, 25 Juni 2021, ditiadakan. Permintaan ini menyusul kondisi DKI Jakarta yang semakin mengkhawatirkan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19.

Saat berbicara di Jakarta (24/6), Riza mengatakan, keputusan meniadakan shalat Jumat sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat soal penanganan Covid-19. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengeluarkan instruksi agar kegiatan rumah ibadah di zona merah covid-19 ditiadakan

Politisi Partai Gerindra ini menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dan kebijakan terkait penanganan Covid-19, termasuk soal ibadah. Riza meminta masyarakat untuk sementara melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Riza menjelaskan, seusai aturan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, beberapa kegiatan di area publik ditiadakan. Pasalnya hampir seluruh wilayah DKI Jakarta masuk dalam zona merah Covid-19.

Sedangkan wilayah selain zona merah, Riza menyebut shalat Jumat masih bisa dilaksanakan. Namun harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta menyerukan untuk sementara umat Islam tidak melaksanakan shalat Jumat. DMI menyarankan selama masa pandemi Covid-19 shalat Jumat diganti dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.

Seruan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi. Surat bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021 itu ditandatangani pada 21 Juni 2021.

Selain shalat Jumat, DMI dan MUI Jakarta juga menyarankan shalat rawatib lima waktu untuk sementara tidak dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau mushala. Shalat bisa dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini menurut DMI demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Seruan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…