Kastara.id, Jakarta – Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang mengancam keamanan negara, sehingga bisa langsung berdampak pada perekonomian yang berimbas turis dan investasi tidak mau masuk.

“Karena itu, terorisme harus dihadapi oleh semua elemen bangsa, tokoh agama, masyarakat, aparat desa, termasuk unsur pertahanan dan keamanan negara, seperti TNI dan Polri. Namun, untuk melibatkan TNI, harus dalam satu UU Antiterorisme, agar tidak dianggap melanggar HAM,” kata anggota Komisi I DPR RI dan juga anggota Pansus UU Antiterorisme Martin Hutabarat di Jakarta, Senin (25/7).

Perbuatan terorisme sangat menakutkan, sehingga seluruh elemen bangsa harus bersatu padu menghadapinya. Menurutnya, tidak bisa semua hanya ditangani oleh Polri, sebab teroris melakukan kejahatan dengan berbagai macam cara. “Polisinya tidak mampu menghadapi serangan terorisme,” ujar Martin.

Sebenarnya, kata Martin, dalam UU TNI telah diatur masalah itu, karena tugas pokok TNI selain perang adalah menjaga rakyat dan negara dari terorisme. Jadi UU Antiterorisme tidak ada yang luar biasa, hanya mengatur antara TNI dan Polri bisa bersinergi. Peran Polri dikedepankan dan peran TNI lebih ditingkatkan. (rya)