Soetarno

Kastara.ID, Depok – Dinas Pendidikan Kota Depok melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Sutarno memberikan pengarahan tentang Perpres 141 Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk fisik tahun 2019 ke sejumlah fasilitator se-Kota Depok, di ruang rapat Disdik lantai 4, Gedung Dibaleka, Kamis (25/7).

Sutarno mengatakan, ini untuk persiapan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dan mengingatkan dalam melaksanakan kegiatan DAK ini, harus mengacu pada peraturan Presiden nomor 141 tahun 2018 tentang petunjuk teknis DAK fisik tahun 2019.

“Termasuk dalam peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 1 tahun 2019, mengenai petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan. Tujuannya sebagai standar sarana dan prasarana belajar pada  satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional,” ujar Sutarno.

Sutarno menambahkan, fasilitator yang dibentuk oleh dinas pendidikan bertanggung jawab untuk menyusun dokumen perencanaan, dan monitoring.

“Sebagai fasilitator nantinya harus memastikan bahwa dokumen perencanaan yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh P2S (panitia pembangunan sekolah),” imbuh Kabid Sapras.

Sutarno berpesan kepada para kepsek se-Kota Depok penerima bantuan DAK dapat mengerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan petunjuk dari fasilitator terkait pekerjaan fisik. (*)