Berita

Kejagung: Tersangka Pembunuh Anggota FPI Tak Ditahan

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau Unlawful Killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun sampai saat ini dua terduga pelaku masih belum ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya mempunyai beberapa pertimbangan, salah satunya karena terduga pelaku adalah anggota polisi aktif. Selain itu Kejagung sudah mendapat jaminan dari Polda Metro Jaya, tersangka tidak akan melarikan diri.

Saat memberikan keterangan (24/8), Leonard menuturkan, atasan tersangka di Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya juga menjamin keduanya akan bertindak kooperatif saat persidangan. Leonard menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggapan tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil.

Dalam perkara pembunuhan ini, JPU Jaksa akan mendakwa tersangka dengan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. JPU juga memberikan dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, pada Senin (7/12/2020) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50, telah terjadi peristiwa pembunuhan yang mengakibatkan enam anggota FPI tewas. Pelaku diduga adalah anggota Polda Metro Jaya.

Dua korban diduga tewas di lokasi kejadian dan empat lainnya meninggal di tempat lain. Keenam korban itu diketahui tengah mengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Polda Metro Jaya mengklaim anggota FPI telah membahayakan petugas di lapangan. Itulah sebabnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan. Namun berdasarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kasus tersebut adalah pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing.

Semula tersangka berjumlah 3 orang. Namun pada awal 2021, satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Sedangkan identitas dua tersangka lainnya sampai saat ini masih dirahasiakan. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…