UMKM

Kastara.ID, Jakarta – Hingga hari ini, dunia masih terus berjuang mengatasi pandemi Covid-19. Jika ketika krisis keuangan yang terjadi sebelumnya, sektor Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) relatif tidak terlalu terdampak, namun akibat Covid-19 ini sektor UMKM menjadi sektor yang paling pertama dan salah satu yang paling rentan terkena dampak dari pembatasan aktivitas manusia dalam bertransaksi ekonomi.

“Oleh karena itu, sejak awal pula Pemerintah memberikan berbagai macam kebijakan bantuan dan insentif agar UMKM tidak hanya dapat bertahan menghadapi kondisi pandemi ini tetapi sekaligus pada saatnya juga mampu segera pulih dan meningkatkan usahanya,” ujar Halim Alamsyah selaku Tenaga Ahli Menteri Keuangan bidang Keuangan dan Keuangan Syariah, Rabu (25/8).

Halim menyebut bahwa pemerintah mempunyai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di dalamnya ada segmen khusus UMKM. Insentif yang diberikan bagi UMKM merupakan paket lengkap, dari mulai kemudahan izin berusaha, bantuan modal, akses pembiayaan, perpajakan, pelatihan, hingga akses pemasaran.

Pada Tahun 2021, total anggaran PEN mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya yaitu menjadi Rp 744,77 triliun. Kenaikan anggaran PEN tersebut terutama digunakan untuk perlindungan sosial dan upaya percepatan penyaluran bantuan dalam rangka menjaga daya beli kelompok miskin dan rentan serta pekerja terdampak. Kebijakan ini berguna bagi masyarakat untuk menghadapi tekanan dari sisi kesehatan dan bidang ekonomi. Berbagai paket kebijakan tersebut tidak hanya mencakup sektor konvensional namun juga untuk sektor ekonomi dan keuangan syariah.

“Dapat kami sampaikan disini, khusus program PEN untuk dukungan UMKM dan Korporasi sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021, pemerintah telah memberikan bantuan kepada 11,84 juta pelaku UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp 14,21 triliun. Pada triwulan III tahun 2021, ditargetkan akan ada penambahan peserta penerima baru dengan total bantuan sebesar Rp 3,6 triliun. Target total yang akan diberikan pada tahun 2021 adalah sebanyak 12,8 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 15,36 triliun,” lanjut Halim.

Komitmen pemerintah terhadap UMKM tetap dilanjutkan dalam RAPBN tahun 2022 di mana tema UMKM masuk dalam program perlindungan sosial untuk memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan dan kerentanan, termasuk memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit kembali dan berdaya tahan. (mar)