Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan. Hal ini seiring dengan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta. PSBB sendiri diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
“Seandainya PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil-genap juga diperpanjang,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (25/9).
Kendati begitu, Sambodo memastikan penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) masih tetap akan diberlakukan.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mengizinkan perpanjangan selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan. (ant)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment