Pesepeda

Kastara.ID, Jakarta – Bagi para pengguna sepeda harap memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Ada sanksi yang disiapkan demi keselamatan. Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengguna sepeda di malam hari yang tidak menggunakan lampu (penerangan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) mengatakan tidak akan memberikan sanksi denda.

“Penggunaan lampu untuk keselamatan individu, saya pesan kepada Pak Dirjen (Perhubungan Darat) untuk memberikan teguran saja, tidak sampai denda atau yang sifatnya merugikan,” ungkap Budi Karya, saat jumpa pers Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020, Jumat (25/9).

Hukuman akan lebih ke sanksi sosial saja. Ini dimaksudkan agar pesepeda tidak melakukan hal yang sama. Ia meminta, sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 yang mengatur soal aktivitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda jangan sampai disalahartikan. Semua itu demi keselamatan pengemudi.

“Tapi yang saya butuhkan dengan adanya sosialisasi ini adalah hukuman sosial. Jadi harapan saya tidak ada peraturan yang keras hingga denda. Nanti jika ada forum yang dibuat oleh Pak Dirjen untuk berdiskusi, saya bersedia untuk ikut dan kita dengarkan semua masukan,” terang Budi Karya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, untuk ke depannya pihaknya akan mendorong penggunaan sepeda untuk kepentingan masyarakat sehari-hari.

“Untuk konsistensi, kita mengikuti perkembangan agar sepeda ini semakin banyak di masyarakat maka saya sebagaimana arahan pak Menteri berjanji akan melakukan rapat-rapat evaluasi dengan melibatkan semua komunitas untuk kita mendorong, sehingga nanti ada shifting penggunaan kendaraan pribadi ke sepeda untuk kepentingan yang lebih,” jelas Budi Setyadi. (mar)