KPK

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, lembaga antikorupsi akan fokus dan mengusut tuntas dugaan perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis telah ditahan oleh penyidik KPK usai statusnya sebagai tersangka diumumkan kepada publik.

“KPK tidak akan berhenti untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan. Pada prinsipnya, KPK harus menuntaskan tiap perkara dari tindak pidana korupsi,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9).

Firli menjelaskan, penyidik tidak akan melupakan kasus yang menjerat Azis. Selain itu, Azis juga diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan suap di Lampung Tengah yang dilakukannya karena perkara tersebut telah naik ke tingkat penyelidikan.

Dalam hal ini, publik diminta bersabar karena penyidik masih terus mengusut untuk menemukan bukti baru. Penyidik juga berjanji untuk tidak menganakemaskan Azis dalam proses penyelidikan.

“Jika nantinya kita menemukan bukti atau keterangan lebih lanjut maka akan kita tindak lanjuti,” jelas Firli.

Sebelumnya diberitakan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.

“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Sabtu (25/9).

Untuk diketahui, suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK. (ant)