KPK

Kastara.ID, Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.

“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Sabtu (25/9).

Untuk diketahui, suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.

Firli menegaskan, Azis ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Menurutnya, operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Karyoto.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Azis untuk diperiksa pada Jumat (24/9). Tetapi Azis meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri pasca berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19.

KPK pun melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis. “Hasil swab test antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan,” ucap Firli.

KPK telah menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sejak awal September. KPK menyebut nama Azis dalam dakwaan untuk Robin Pattuju.

Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar dan 36.000 dolar AS kepada Robin.

Uang tersebut diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza. (ant)