Kastara.ID, Jakarta – Perlaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan mengungkap sosok yang dikenal dengan sebutan ‘madam’ dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Untuk itu menurut Ali salah satu upaya yang dilakukan penyidik adalah dengan memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Saat memberikan keterangan (25/1), Ali menjelaskan segala informasi yang berkembang dan diterima KPK akan ditindaklanjuti. Terutama jika informasi itu terkait dan berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani. Tindak lanjutnya dengan mengonfirmasi informasi tersebut kepada para saksi. Pengembangan ini nantinya akan menjadi dasar KPK dalam mengambil langkah selanjutnya.
Istilah ‘madam’ dalam kasus korupsi dana bansos pertama kali muncul di laporan yang ditulis Koran Tempo. Istilah tersebut menyiratkan adalanya petinggi atau elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, mantan Mensos Juliari Batubara adalah kader PDIP. Bahkan Juliari terakhir menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
Namun setelah tertangkap dan ditetapkan KPK sebagai tersangka, Juliari menyatakan mengundurkan diri. Baik sebagai Menteri Sosial maupun Wakil Bendaraha Umum PDIP.
KPK pun mengendus kemungkinan keterlibatan sejumlah elite partai berlogo banteng moncong putih itu. Sejauh ini dua politisi PDIP diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus. Herman Hery adalah anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan. Namun Herman dirotasi ke Komisi II yang membidangi tugas pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, hingga pertanahan dan reforma agraria. Sedangkan Ihsan Yunus duduk di Komisi VIII DPR yang membidangi masalah agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
Dalam laporannya, Koran Tempo menyebut Herman dan Ihsan mendapat jatah 1,3 juta paket bansos. Jatah itu dibagikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya dengan pembagian 1 juta paket bansos untuk Herman. Sisanya untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Ihsan. Hasil penyelidikan KPK, Juliari menerima fee Rp 10 ribu setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. Namun jatah paket bansos yang diterima Herman dan Ihsan tidak dipotong. Menurut Koran Tempo, hal ini lantaran ada peran ‘madam.’
KPK menyatakan sudah melakukan pengeledahan di kantor perusahaan yang terafiliasi dengan Herman. Selain itu rumah orang tua Ihsan di Jakarta Timur juga sudah digeledah. Hasilnya, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. (ant)
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Leave a Comment