DRD DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Berbagai pendapat dan masukan bermunculan dalam proses perumusan Rancangan Undang Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Hal ini dibutuhkan demi keberhasilan pembangunan Jakarta ke depan. Salah satunya masukan dari Dewan Riset Daerah (DRD) DKI Jakarta terkait sistem transportasi Jakarta ke depan.

Ketua Badan Pelaksana DRD DKI Jakarta, Emir Riza mengatakan, berdasarkan keterangan Ketua IKN Bambang Susantono dan rencana pemerintah, pemindahan ibu kota akan berlangsung dalam beberapa tahapan yang dimulai dengan pengesahan undang-undang IKN.

Tahapan tersebut akan berlangsung dalam kurun waktu tahunan di mana akan dimulai dengan tahapan kedua yaitu pembangunan fisik. Maka selama masa itu, Jakarta harus segera bersiap dan juga memulai pembahasan RUU Kekhususan Jakarta. Menurutnya, RUU Kekhususan Jakarta itu diperlukan bukan hanya oleh Jakarta tetapi juga oleh daerah sekeliling Jakarta.

“Saat ini, Jakarta sudah menjadi pusat kegiatan ekonomi di mana setiap hari jutaan orang masuk untuk bekerja ke wilayah Jakarta kemudian pulang kembali ke wilayah Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, bahkan sampai ke Bogor. Ini bukti sudah terjadi konektivitas dalam aglomerasi Jakarta yaitu konektivitas transportasi antara wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi,” ujar Emir, Selasa (26/4).

Menurutnya, Jakarta dan daerah sekelilingnya yang terhubung sebagai satu alur arus pergerakan orang dengan ritme hampir sama setiap minggu. Wilayah Jakarta dengan kemampuan anggaran yang besar, transportasi massal yang sudah sangat maju dan kegiatan ekonomi nasional dan internasional yang tinggi akan selalu menjadi titik pusat kegiatan ekonomi berupa pergerakan orang dan barang dalam aglomerasi Jabodetabek.

“Saat ini urusan konektivitas transportasi aglomerasi ini sudah dilaksanakan oleh BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek),” katanya.

Emir melanjutkan, Jakarta pasca IKN baru adalah metropolitan yang memerlukan penyatuan urusan transportasi dalam satu badan yang dapat mengatur dan mengelola infrastruktur dan pengaturan transportasi yang mencakup wilayah Jabodetabek sebagai suatu kesatuan.

Untuk itu diperlukan peningkatan kapasitas BPTJ atau peningkatan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta sehingga meliputi koordinasi dengan wilayah sekitar sebagai bagian dari undang undang kekhususan yang sedang digarap.

“Harga bahan bakar makin tinggi, maka masyarakat akan cenderung menggunakan transportasi massal apalagi dari wilayah aglomerasi seperti dari Tangerang Selatan ke Jakarta Selatan atau Jakarta Pusat. Itu dapat difasilitasi dengan perpanjangan MRT atau LRT ke wilayah Tangerang Selatan,” sambungnya.

Undang Undang Kekhususan Jakarta nantinya diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk merancang pembiayaan infrastruktur konektivitas aglomerasi, di mana pembangunan dapat dilaksanakan dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam jangka panjang, sambungnya, wilayah Jabodetabek dapat menjadi satu kota metropolitan besar yang terhubung dengan jaringan MRT sebagai jalur besar dan LRT untuk konektivitas jalur antar dan di dalam wilayah yang lebih kecil.

“Serta bus BRT untuk konektivitas ke perumahan dan menjangkau seluruh wilayah. Hal ini memerlukan perancangan peraturan dari awal dengan seksama,” tandasnya. (hop)