Berita

Pelatihan Advokasi Kebijakan Publik Digelar KI DKI dan ICW

Pelatihan advokasi kebijakan publik bertujuan meningkatkan kualitas sekaligus membekali kemampuan SDM internal dalam mengadvokasi kebijakan publik.

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA), Aang Muhdi Gozali mengatakan, kemampuan advokasi sangat dibutuhkan dalam mendorong terciptanya kebijakan publik yang dapat memudahkan penerapan keterbukaan informasi publik.

“Pelatihan ini menjadi kebutuhan bagi internal KI DKI. Melalui advokasi, kami dapat mendorong kebijakan publik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta,” ujar Aang Muhdi, dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, advokasi kebijakan publik merupakan upaya untuk mengubah kebijakan publik agar lebih adil dan memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat.

Terdapat setidaknya tiga skema advokasi yang dapat dilakukan; Pertama, proses-proses legislasi dan yuridiksi, Kedua, proses-proses politik dan birokrasi serta Ketiga, proses-proses sosialisasi dan mobilisasi.

“Kerja-kerja advokasi itu dilakukan secara terencana, dan strategi pembagian kerjanya itu meliputi kerja pendukung (supporting units), kerja garis depan (front lines) dan kerja basis (ground atau underground work),” katanya.

Pendapat senada disampaikan peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradano. Ia menjelaskan sejumlah langkah yang harus dilakukan dalam advokasi di antaranya merumuskan masalah, tujuan, tawaran solusi, memetakan aktor serta menyusun jalan kemenangan serta pesan kunci advokasi.

“Setelah itu adalah memilah isu yaitu memotong permasalahan menjadi isu yang kecil-kecil agar lebih mudah dikampanyekan. Isu merupakan bagian dari masalah sekaligus solusi,” paparnya.

Tak kalah penting, lanjut Tibiko, dalam mengadvokasi harus juga melakukan pemetaan kekuatan. Tujuannya untuk mengetahui mana kekuatan yang dapat dimaksimalkan dalam mencapai tujuan advokasi.

“Advokasi pada prinsipnya sama dengan kampanye, yaitu cara untuk mendekatkan pesan advokasi organisasi ke publik. Advokasi juga bertujuan untuk menyampaikan dan menyatukan suara-suara yang tidak didengar,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, Pelatihan Advokasi Kebijakan Publik diikuti oleh Komisioner dan jajaran tenaga ahli KI DKI serta Sekretariat, berlangsung Kamis (25/5).  Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…