Kastara.ID, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok akan meniadakan pelayan selama lima hari yaitu mulai 28 Juni hingga 02 Juli 2021. Pelayanan dihentikan sementara untuk memutus penularan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah tersebut.
Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, langkah ini dilakukan karena terdapat pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pelayanan akan dibuka kembali pada 5 Juli mendatang.
“Ada 8 orang karyawan PN Depok dinyatakan positif setelah dilakukan Swab Antigen. Untuk memutus mata rantai Covid-19 di PN Depok, maka pimpinan melakukan penundaan semua pelayanan dan aktivitas di PN Depok,” ucapnya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok (25/6).
Dikatakannya, saat ini pelayanan di PN Depok dibuka setengah hari yaitu pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB. Adapun jenis pelayanan yang masih buka antara lain upaya hukum perdata, pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan, pengeledahan, penerimaan surat, serta sidang pidana dan anak yang akan habis masa penahanannya.
“Upaya ini untuk menjaga dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya. (dha)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment