Penerimaan Bea Cukai Semester I-2016 Capai Rp 61,3 Triliun

Kastara.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan sebesar Rp 61,3 triliun pada semester I-2016. Angka ini turun Rp 16 triliun dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp 77,6 triliun.

Direktur Kepabeanan Internasional dan dan Antar-Lembaga DJBC Robert Leonard Marbun di Jakarta, Selasa (26/7) mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperkirakan adanya penurunan penerimaan tersebut. Hal itu dikarenakan adanya penurunan cukai hasil tembakau sebesar 29,01 persen (year on year/yoy).

“Perubahan pola pembayaran cukai berdasarkan PMK 20/2015 sehingga penerimaan cukai semester I hanya signifikan di empat bulan terakhir,” kata Robert.

Menurut Robert, adanya aktifitas pemesanan pita cukai yang dipercepat (forestalling) oleh para pengusaha barang kena cukai (BKC) di 2015 menyesuaikan keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang berlaku per 1 Januari 2016.

Secara umum, lanjutnya, sepanjang semester II diperkirakan penerimaan DJBC akan tumbuh positif di semua jenis penerimaan, yakni sebagai dampak.

Pertama, pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan lebih tinggi yakni 5,2 hingga 5,3 persen dibanding realisasi pertumbuhan ekonomi semester I sebesar 4,9 persen.

Kedua, proyeksi pertumbuhan komponen investasi dan ekspor-impor yang lebih baik di semester II diharapkan dapat mendorong laju impor bahan baku dan barang modal yang menjadi mesin pendorong penerimaan bea masuk.

Ketiga, kebijakan pengendalian harga atas komoditas tertentu yang masih akan dilakukan pemerintah akan mendorong pertumbuhan positif bea masuk dari impor kelompok barang konsumsi.

Keempat, dampak kenaikan tarif 2016 yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya diperkirakan akan seluruhnya direalisasikan oleh para pengusaha hasil tembakau di sepanjang semester II.

“Guna mengamankan penerimaan semester II-2016, DJBC akan melakukan upaya, antara lain secara terarah dan berkelanjutan melakukan edukasi dan pembinaan kepada para pengguna jasa kepabeanan dan cukai guna meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai, serta melakukan kampanye anti-rokok ilegal,” ujarnya. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…