Headline

KPK, Kemenkes, dan BPJS Berkolaborasi Berantas Kecurangan JKN

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum pembentukan tim penanganan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (26/7), mengungkapkan JKN adalah program yang melibatkan pengelolaan keuangan negara dalam jumlah besar. Ia mengatakan, pelaksanaannya rawan terjadi kecurangan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan. Apalagi ada 178 juta jiwa yang harus dilayani oleh system JKN.

“Harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik supaya bisa dipertanggungjawabkan dan menghindari kecurangan atau tindak pidana korupsi,” kata Agus.

Tugas utama tim adalah mempersiapkan penyusunan pedoman terkait dengan pencegahan, deteksi, dan penyelesaian kecurangan dalam program JKN. Pembentukan tim bersama ini adalah tindak lanjut dari kegiatan studi Best Practice International Supervision on Healthare Fraud yang dilaksanakan ketiga lembaga tahun 2016.

Tahun 2013, KPK mengkaji penyelenggaraan Sistem JKN. Salah satu temuan pentingnya adalah tingginya potensi kecurangan. Nilai total dana kelolaan asuransi kesehatan yang dikelola BPJ Kesehatan pada 2014 sekitar Rp 40 triliun. Hasil kajian KPK mengungkap potensi dana yang hilang akibat kecurangan bisa mencapai Rp 2 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ia terus fokus dalam menjalankan good governance. “Termasuk menjaga standar kendali mutu dan biaya, ini akan membantu pencegahan kecurangan,” ujarnya.

Atas rekomendasi KPK, BPJS Kesehatan telah membangun sistem yang mampu mendeteksi kecurangan. Hasilnya, sampai Juni 2015, terdeteksi 175.774 klaim Faskes Rujukan Tingkat Lanjut dengan nilai sebesar Rp 440 miliar yang terduga fraud. Satu tahun kemudian, klaim yang terduga fraud dalam sistem deteksi BPJS meningkat menjadi 1.061.416 klaim.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, pemerintah terus melakukan perbaikan guna menyempurnakan pelayanan kesehatan publik. Selain layanannya, pihaknya juga terus meningkatkan kualitas fasilitas-fasilitas kesehatan. “Pencegahan kecurangan seperti ini harus terus dilakukan, seperti kata pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata Nila.

Nantinya, pedoman yang dihasilkan tim bersama ini akan mulai diterapkan tahun 2018. KPK optimistis, dengan dilaksanakannya pedoman tersebut, kecurangan di layanan kesehatan akan berkurang drastis. (nad)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…