Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum pembentukan tim penanganan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (26/7), mengungkapkan JKN adalah program yang melibatkan pengelolaan keuangan negara dalam jumlah besar. Ia mengatakan, pelaksanaannya rawan terjadi kecurangan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan. Apalagi ada 178 juta jiwa yang harus dilayani oleh system JKN.

“Harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik supaya bisa dipertanggungjawabkan dan menghindari kecurangan atau tindak pidana korupsi,” kata Agus.

Tugas utama tim adalah mempersiapkan penyusunan pedoman terkait dengan pencegahan, deteksi, dan penyelesaian kecurangan dalam program JKN. Pembentukan tim bersama ini adalah tindak lanjut dari kegiatan studi Best Practice International Supervision on Healthare Fraud yang dilaksanakan ketiga lembaga tahun 2016.

Tahun 2013, KPK mengkaji penyelenggaraan Sistem JKN. Salah satu temuan pentingnya adalah tingginya potensi kecurangan. Nilai total dana kelolaan asuransi kesehatan yang dikelola BPJ Kesehatan pada 2014 sekitar Rp 40 triliun. Hasil kajian KPK mengungkap potensi dana yang hilang akibat kecurangan bisa mencapai Rp 2 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, ia terus fokus dalam menjalankan good governance. “Termasuk menjaga standar kendali mutu dan biaya, ini akan membantu pencegahan kecurangan,” ujarnya.

Atas rekomendasi KPK, BPJS Kesehatan telah membangun sistem yang mampu mendeteksi kecurangan. Hasilnya, sampai Juni 2015, terdeteksi 175.774 klaim Faskes Rujukan Tingkat Lanjut dengan nilai sebesar Rp 440 miliar yang terduga fraud. Satu tahun kemudian, klaim yang terduga fraud dalam sistem deteksi BPJS meningkat menjadi 1.061.416 klaim.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, pemerintah terus melakukan perbaikan guna menyempurnakan pelayanan kesehatan publik. Selain layanannya, pihaknya juga terus meningkatkan kualitas fasilitas-fasilitas kesehatan. “Pencegahan kecurangan seperti ini harus terus dilakukan, seperti kata pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata Nila.

Nantinya, pedoman yang dihasilkan tim bersama ini akan mulai diterapkan tahun 2018. KPK optimistis, dengan dilaksanakannya pedoman tersebut, kecurangan di layanan kesehatan akan berkurang drastis. (nad)